Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 25

Pengawas Pemilu dapat meminta laporan hasil pengawasan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan kepada Pengawas Pemilu setingkat di bawahnya.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam mengawasi pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan Pemilu; f. kepentingan umum; g. ket

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 17

Pengawas Pemilu Kada melakukan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan MENETAPKAN mekanisme pengawasan, teknis pengawasan, fokus pengawasan dan strategi pengawa

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

Pengawas Pemilu di semua jenjang dapat meminta laporan hasil pengawasan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 28

Pengawas Pemilu berhak memperoleh informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pihak terkait memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 2

Pengawas Pemilu Kada dalam melaksanakan pengawasan dana kampanye, berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu Kada; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. pr

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 32

Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, meliputi; a. kepatuhan Pelaksana Kampanye menggunakan materi dan met

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 33

Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik, meliputi: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaiman

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 9

Pemantau Pemilu yang telah memenuhi syarat administrasi mendapatkan tanda terima dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 20

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu; c. melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 22

Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dicabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan oleh Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 6

Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum; b. kotak suara

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 9

Pengawas Pemilu Lapangan harus memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: a. kotak suara tersegel dengan berisi formulir model D dan D-1; dan b. kotak suara masih tersegel dan menyerahkan seluruh kotak suara yang beris

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 22

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 8

Pengawas Pemilu Lapangan dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara melakukan strategi sebagai berikut: a. melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyimpanan kotak suara sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dimulai; b. melakukan pengawasan secara langsung pada TPS-TP

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 15

Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa KPPS melayani hak pilih pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dengan ketentuan: a. KPPS menyiapkan TPS yang memberikan kemudahan dan harus menjamin akses gerak bagi penyandang cacat; b. petugas KPPS a

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 19

Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara oleh KPPS: a. dilaksanakan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup; b. dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh saksi pasangan calon yang membawa surat mandat, Pengawas Pemilu

Pengawas Pemilu Lapangan memastikan hasil penghitungan suara di TPS: a. dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu Kada; b. berita acara ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 22

Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengumumkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan cara menempelkan di tempat umum.