Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 524

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 525

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, pengembangan jejaring kemitraan, penguatan kapasitas, dan pembinaan kelembagaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 526

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 525, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; b. pemberian bimbingan penyusunan norma,

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 527

Subdirektorat Standardisasidan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 528

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi, dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan eva

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 529

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 530

Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan perumusan kebijakan di b

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 532

Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I; c. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II; d. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III; e. Subdirektorat Standardi

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 533

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan inovasi teknologi.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 534

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 535

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 536

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 537

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 538

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 539

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 540

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 541

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakar

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 542

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyedia

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 543

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b.