Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 544

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah raw

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 545

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan teknis, dan fasilitasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum pada kawasan rawan air di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan p

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 547

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 548

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alterna

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 549

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, pro

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 551

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 552

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi penerapan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 553

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 554

Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 555

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan,

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 556

Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan; d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; e. Subdirektorat Standardisasi dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 557

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; b. penyus

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 559

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik; dan b. Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 560

(1) Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran, perencanaan teknis, serta inovasi sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyi

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 561

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 563

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.