Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 564

(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pen

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 565

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 567

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 568

(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengemb

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 569

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 571

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 573

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 575

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 576

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan (2) Seksi Kelembagaan mempuny

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 577

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Penge

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 578

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 19/2002 Pasal 5

**(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta** adalah: - orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau - orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan. **(2) Kecuali terbukti se

UU 19/2002 Pasal 7

Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

UU 19/2002 Pasal 12

**(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan** dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: - buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; - ceramah, kuliah, pidato, dan Cip

UU 19/2002 Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. --- --- Page 12 --- PRESIDEN - 12 - ### Pasal 23…

UU 19/2002 Pasal 25

**(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta** tidak boleh ditiadakan atau diubah. **(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU 19/2002 Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

UU 19/2002 Pasal 28

**(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi** tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi ber