Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 3

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 5

Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 7

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. (2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.

SKB 26/2015 Pasal 3

**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang** ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dil

SKB 26/2015 Pasal 4

**(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan** mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

SKB 26/2015 Pasal 5

Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). 3 / 8 --- --- Page 4 ---

SKB 26/2015 Pasal 7

**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak** memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. **(2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik** ke

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 67

(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk bantuan uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 51

(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk: a. biaya pemakaman; dan/atau b. uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifik

PERMENHAN 27/2019 Pasal 13

(1) Nilai cinta tanah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah INDONESIA; b. bangga sebagai bangsa INDONESIA; c. menjaga nama baik bangsa dan negara INDONESIA; d. memberikan kontribusi pada kemajuan b

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 112

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 361

Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 363

Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 364

(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 361

Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 363

Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 364

(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam

PERMEN pm-27/2012 Pasal 112

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak

PP 22/2008 Pasal 25

**(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban** meninggal dalam bentuk: - biaya pemakaman; dan/atau - uang duka. **(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan p

UU 1/1974 Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.