Pencarian
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. (2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang** ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dil
**(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan** mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). 3 / 8 --- --- Page 4 ---
**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak** memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. **(2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik** ke
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk bantuan uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk: a. biaya pemakaman; dan/atau b. uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifik
(1) Nilai cinta tanah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah INDONESIA; b. bangga sebagai bangsa INDONESIA; c. menjaga nama baik bangsa dan negara INDONESIA; d. memberikan kontribusi pada kemajuan b
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak
Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.
(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam
Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.
(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak
**(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban** meninggal dalam bentuk: - biaya pemakaman; dan/atau - uang duka. **(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan p
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
