Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BNPB/8 Pasal 1

Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BNPB/8 Pasal 2

Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Pelaksana Pemberi Bantuan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 65

(1) Pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana. (2) Pemerintah daerah memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian. (3) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 52

Mekanisme pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKES 63/2019 Pasal 2

(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta secara

PERMEN 63/2019 Pasal 2

(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta secara

UU 2/1999 Pasal 5

**(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:** - mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; - mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dal

UU 2/2008 Pasal 10

**(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:** - mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indon

UU 31/2002 Pasal 6

**(1) Tujuan umum partai politik adalah :** - mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 6

Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

PERMENHUB pm67/2014 Pasal 34

(1) Tanda penghargaan diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan STIP dan pembangunan pelayaran di INDONESIA. (2) Tanda penghargaan yang diberikan oleh STIP kepada dosen teladan, peserta didik terbaik, staf penunjang terbaik berupa A

PERMENKES 63/2019 Pasal 3

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

PERMENKES 63/2019 Pasal 5

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dipimpin oleh direktur utama.

PERMENKES 63/2019 Pasal 6

Susunan organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan

PERMENKES 63/2019 Pasal 86

Struktur organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 63/2019 Pasal 3

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

PERMEN 63/2019 Pasal 5

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dipimpin oleh direktur utama.

PERMEN 63/2019 Pasal 6

Susunan organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan

PERMEN 63/2019 Pasal 86

Struktur organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN pm67/2014 Pasal 34

(1) Tanda penghargaan diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan STIP dan pembangunan pelayaran di INDONESIA. (2) Tanda penghargaan yang diberikan oleh STIP kepada dosen teladan, peserta didik terbaik, staf penunjang terbaik berupa A