Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 93-pmk-06-2010/2010 Pasal 5

Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-

PERMEN 94/2025 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN; b. seri dan nilai nominal SUN; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal ha

PERMEN KKP/4-permen-kp-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah

PERMEN KKP/41-permen-kp-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. 2. Ikan adalah segala jenis organisme yang

PERMEN LHK/25 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemen

PERMEN LHK/9 Pasal 138

(1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a meliputi: a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada

PERMEN LHK/9 Pasal 141

(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan mod

PERMEN LHK/p-30-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat da

PERMEN p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 4

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT. (2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH. (4) Usulan

PERMEN p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 4

(1) Pelaku REDD adalah : a. Entitas nasional. b. Entitas internasional. (2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA. b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK.

PERMEN p-30-menhut-ii-2013/2013 Pasal 19

(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud p

PERMEN p-30-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata

PERMEN p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 13

(4a) Dalam hal terdapat provinsi tidak ada kantor BPKH yang berkedudukan di wilayahnya, namun memiliki UPTD Dinas Provinsi yang menangani pengukuran dan perpetaan hutan sesuai tugas pokok dan fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 20

(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pela

PERMEN p-50-menhut-ii-2010/2010 Pasal 12

(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan tidak melebihi izin yang telah diberikan. b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2) Pemberian

PERMEN p-59-menhut-ii-2014/2014 Pasal 37

(1) Dalam melakukan pelayanan informasi melalui situs (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sumber informasi diklat dapat berasal dari: a. Pusat Diklat Kehutanan; b. Balai Diklat Kehutanan, terdiri atas: 1) BDK Bogor di Rumpin Kabupaten Bogor; 2) BDK Kadipaten di Kadipaten Kabupaten Majalen

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 8

(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak. (2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 14

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kawasan. b. pemanfaatan jasa

PERMEN p-71-menhut-ii-2009/2009 Pasal 18

(1) Tipe rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. (2) Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa