Pencarian
Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-
(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN; b. seri dan nilai nominal SUN; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal ha
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. 2. Ikan adalah segala jenis organisme yang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemen
(1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a meliputi: a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada
(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan mod
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat da
(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT. (2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH. (4) Usulan
(1) Pelaku REDD adalah : a. Entitas nasional. b. Entitas internasional. (2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA. b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK.
(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud p
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata
(4a) Dalam hal terdapat provinsi tidak ada kantor BPKH yang berkedudukan di wilayahnya, namun memiliki UPTD Dinas Provinsi yang menangani pengukuran dan perpetaan hutan sesuai tugas pokok dan fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT
(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pela
(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan tidak melebihi izin yang telah diberikan. b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2) Pemberian
(1) Dalam melakukan pelayanan informasi melalui situs (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sumber informasi diklat dapat berasal dari: a. Pusat Diklat Kehutanan; b. Balai Diklat Kehutanan, terdiri atas: 1) BDK Bogor di Rumpin Kabupaten Bogor; 2) BDK Kadipaten di Kadipaten Kabupaten Majalen
(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak. (2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kawasan. b. pemanfaatan jasa
(1) Tipe rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. (2) Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa
