Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 3

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan seba

PERDA KOTA/MALANG Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 25 November 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/MALANG Pasal 43

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 25 November 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/MALANG Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana. (2) Jenis bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembiayaan perawatan di puskesmas dan/atau rumah sakit; b. santunan duka cita; c. santunan kecacatan; d. pinjaman lu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 52

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 10 September 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 20

(1) Pendidikan SD mempunyai fungsi: a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur; b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air; c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan me

PERDA PROVINSI/BALI Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan Bencana kepada korban. (2) Bantuan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; e. biaya per

PERDA PROVINSI/DI Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; c. memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan Keistimewaan DIY sebag

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

PERMENAG 10/2019 Pasal 4

Misi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang religius dan kompetitif guna menghasilkan lulusan yang islami, moderat, kompeten, mandiri, berdaya saing, dan cinta tanah air; b. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian ilmu penge- tahuan dan teknologi keagamaan Isl

PERMENAG 10/2019 Pasal 5

Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan yang religius, moderat, kompeten, mandiri, berdaya saing, dan cinta tanah air; b. menghasilkan karya ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam yang religius dan kompetitif, guna mewujudkan pengembangan ilmu dan teknologi,

PERMENAG 12/2017 Pasal 9

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada tinggi sedang (bariton), bertempo agak cepat dan bersemangat, membangkitkan optimisme bagi pencapaian cita-cita Institut untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa, mewujudkan insan yang berilmu, bertaqwa, dan berjiwa Pancasila.

PERMENAG 13/2017 Pasal 10

(1) Mars Institut merupakan lagu yang memberikan semangat, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut. (2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna

PERMENAG 13/2021 Pasal 75

Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa INDONESIA

PERMENAG 1/2019 Pasal 8

(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa unsur yang membentuk sebuah obor, yang merupakan penerang dalam kegelapan melambangkan cita-cita luhur Institut untuk terus berko

PERMENAG 30/2020 Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. (2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyeleng

PERMENAG 33/2020 Pasal 85

Filosofi pendidikan merupakan proses yang melahirkan manusia secara utuh dan menyeluruh, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuan, agama, teknologi, seni dan budaya, serta

PERMENAG 3/2019 Pasal 9

(1) Mars Institut: MARS IAIN BONE Institut Agama Islam Negri Bone Membangun budaya unggul dan humanis Perguruan Tinggi Islam Negri yg bermutu Berdasarkan nilai Islami dan budaya Menghasilkan sumber daya manusia yg unggul dan Melalui proses pendidikan dan pengajaran yg Humanis d

PERMENAG 50/2015 Pasal 8

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut. MARS IAIN MM = 110 (Moderato) Do = G 4/4 (2) Hymne Institut merupakan lagu b

PERMENAG 59/2016 Pasal 9

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada tinggi (sopran/tenor), tdan rendah (alto/bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut. (2) Hymne Institut merupakan lagu bernada tinggi (sopran/tenor), dan rendah (alto/b