Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 73

Dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD disajikan secara lengkap penjelasan mengenai : a. perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD ta

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 31

Industri pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 62

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. (2

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 66

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap Bangunan Gedung.

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 70

(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Bangun

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 193

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (3) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. (

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 197

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap Bangunan Gedun

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 201

(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Bangun

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 92

(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Ba

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 100

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dikeluarkan oleh: a. penyedia jasa pengawasan konstruksi; b. manajemen konstruksi; atau c. penyedia jasa pengkaji teknis. (2)

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 17

Industri pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

PERMENAG 6/2012 Pasal 4

(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat STAKN; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi: 1) Unit Per

PERMENAG 6/2012 Pasal 8

Senat STAKN Kupang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAKN Kupang yang susunan, tugas, dan fungsinya diatur dalam Statuta STAKN Kupang.

PERMENAG 6/2012 Pasal 12

Program studi pada STAKN Kupang terdiri atas: a. Pendidikan Agama Kristen; b. Musik Gerejawi; c. Konseling Kristen; d. Pendidikan Profesi Guru; dan e. Pasca Sarjana Pendidikan Agama Kristen.

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 3

(1) KPHL dan KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) KPHL dan KPHP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada B

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 4

(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyele

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 5

(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B. (2) Penentuan klasifikasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketent

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 6

Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi paling banyak 2 (dua) seksi; dan d. Kelompok jabatan fungsional.

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 7

Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok jabatan fungsional.

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 11

(1) Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tipe A, serta Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, adalah ja