Pencarian
Dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD disajikan secara lengkap penjelasan mengenai : a. perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD ta
Industri pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. (2
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap Bangunan Gedung.
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Bangun
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (3) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. (
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap Bangunan Gedun
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Bangun
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kumpulan Ba
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dikeluarkan oleh: a. penyedia jasa pengawasan konstruksi; b. manajemen konstruksi; atau c. penyedia jasa pengkaji teknis. (2)
Industri pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat STAKN; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi: 1) Unit Per
Senat STAKN Kupang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAKN Kupang yang susunan, tugas, dan fungsinya diatur dalam Statuta STAKN Kupang.
Program studi pada STAKN Kupang terdiri atas: a. Pendidikan Agama Kristen; b. Musik Gerejawi; c. Konseling Kristen; d. Pendidikan Profesi Guru; dan e. Pasca Sarjana Pendidikan Agama Kristen.
(1) KPHL dan KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) KPHL dan KPHP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada B
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyele
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B. (2) Penentuan klasifikasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketent
Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi paling banyak 2 (dua) seksi; dan d. Kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok jabatan fungsional.
(1) Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tipe A, serta Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, adalah ja
