Pencarian
**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. **(2) Pengawas Lingkungan Hidup
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsio
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas** satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjan
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi** syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi: - SKP; dan - perilaku kerja. Paragraf 1 SKP
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman** disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengawas <
**(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim** Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama** membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: - apabila terd
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan** kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. **(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Ling
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari** jabatannya, apabila: - mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggung
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena** alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. **(2) Pengangk
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan ; (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah ; (3) Penyusunan
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat per
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.; (2) Permohonan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa melaui Komisi Penilai lingkungan hidup daerah Kota Mala
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ;
(2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan
(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ at
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ;
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan at
