Pencarian
Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. saksi pasangan calon, Peng
Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalit
Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain, meliputi: a. perguruan tinggi; b. pemantau Pemilu; c. lembaga swadaya masyarakat; d. organisasi kemasyarakatan e. organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan; f. organisasi keagamaan; dan/atau g. media
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; b. kerjasama dengan kelompok masyarakat; dan/atau c. melakukan sosial
Pengawas Pemilu melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b terhadap masukan dan/atau informasi berdasarkan koordinasi dan masukan masyarakat. 18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; d
Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pengangkatan Pantarlih dengan melakukan: a. pemeriksaan keputusan pengangkatan; dan b. penelusuran terhadap domisili dan netralitas.
Pengawas Pemilu Lapangan mencatat hasil pelaksanaan perbaikan verifikasi faktual yang dilakukan Pantarlih dan/atau mendapatkan salinannya.
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung pengumuman DPSHP dengan mengecek: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan pengumuman; b. tempat pengumuman; dan c. tenggang waktu pengumuman.
Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan terkait DPTb.
Pengawas Pemilu dapat menggunakan teknologi/perangkat/aplikasi tertentu untuk mendukung pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih.
Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang paling sedikit terdiri dari Laporan/Temuan dan dokumen hasil kajian.
Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan.
Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam sidang DKPP.
Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam Persidangan.
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memenuhi syarat : a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas, dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Pemilu mempunyai hak : a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi y
