Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 24

Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. saksi pasangan calon, Peng

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalit

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 44

Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain, meliputi: a. perguruan tinggi; b. pemantau Pemilu; c. lembaga swadaya masyarakat; d. organisasi kemasyarakatan e. organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan; f. organisasi keagamaan; dan/atau g. media

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 25

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; b. kerjasama dengan kelompok masyarakat; dan/atau c. melakukan sosial

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 26

Pengawas Pemilu melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b terhadap masukan dan/atau informasi berdasarkan koordinasi dan masukan masyarakat. 18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; d

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 14

Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pengangkatan Pantarlih dengan melakukan: a. pemeriksaan keputusan pengangkatan; dan b. penelusuran terhadap domisili dan netralitas.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 17

Pengawas Pemilu Lapangan mencatat hasil pelaksanaan perbaikan verifikasi faktual yang dilakukan Pantarlih dan/atau mendapatkan salinannya.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 30

Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung pengumuman DPSHP dengan mengecek: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan pengumuman; b. tempat pengumuman; dan c. tenggang waktu pengumuman.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 42

Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan terkait DPTb.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 46

Pengawas Pemilu dapat menggunakan teknologi/perangkat/aplikasi tertentu untuk mendukung pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 27

Pengawas Pemilu melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang paling sedikit terdiri dari Laporan/Temuan dan dokumen hasil kajian.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN DKPP/1 Pasal 26

Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 26

Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam sidang DKPP.

PERATURAN DKPP/3 Pasal 24

Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam Persidangan.

PERATURAN KPU/10 Pasal 3

Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memenuhi syarat : a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas, dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

PERATURAN KPU/10 Pasal 5

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/10 Pasal 11

Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/10 Pasal 18

Pemantau Pemilu mempunyai hak : a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi y