Langsung ke konten

Pencarian

UU 24/2013 Pasal 58

…Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u . . . --- Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Cukup jelas. Huruf y Cukup jelas. Huruf z Cukup jelas. Huruf aa Cukup jelas. Huruf bb Cukup jelas. Huruf cc

UU 52/2008 Pasal 13

…Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan

UU 52/2008 Pasal 23

…yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupate

UU 052/2008 Pasal 13

…Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan

UU 052/2008 Pasal 23

…yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupate

UU 10/1998 Pasal 11

…yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberia

UU 19/2000 Pasal 20

…Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah

PERPRES 5/2023 Pasal 16

…hijau, Zona perumahan, Zona sarana pelayanan umum, Zona perkantoran, serta Zona perdagangan dan jasa, terdiri atas: - titik kumpul; - tempat evakuasi sementara; dan - tempat evakuasi akhir. (3) (41 Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a ditetapkan di

PERPRES 119/2022 Pasal 58

…prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya. (3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. (4) Ketentua

PERPRES 56/2014 Pasal 15

…untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; - mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk akses ke/dari Pulau Kecil; dan - mengembangkan jaringan transpo

PERPRES 56/2014 Pasal 16

…pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan - mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana di

PERPRES 56/2014 Pasal 18

…melayani PKN Mataram dan PKW Praya sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya; - Bandar Udara Eltari yang berada di Kota Kupang untuk melayani PKN Kupang sebagai pusat pengembangan Kawasan A

PERPRES 56/2014 Pasal 25

…PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKN Kupang, dan PKW Waingapu; dan - pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-M

PERPRES 56/2014 Pasal 26

…dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagek

PERPRES 56/2014 Pasal 29

…Maumere serta Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa; - WS lintas negara yang meliputi: 1. WS Benanain yang melayani PKW Kefamenanu dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan 1. WS Noelmina yang m

PERPRES 4/2023 Pasal 56

… dan - ketentuan prasarana, wajib menyediakan jalur evakuasi bencana, titik kumpul evakuasi, dan fasilitas penunjuk arah. (3) Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan ketentuan: - Zona RTH- 1 dan Zon

PP / Pasal 16

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam Repo berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut: - jangka waktu Repo paling lama 12 (dua belas) bulan; - harga penjualan dan pembelian kembali mengikuti ketentuan BI; - tingkat suku bunga (Repo rate) mengikuti hasil le

PP / Pasal 2

…badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Masa kepemilikan Obligasi dikenal dengan istilah holding period. Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued int

PP / Pasal 37

…penyertaan KIK, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Yang dimaksud dengan “nilai yang sama” adalah jumlah dana yang diterima Bank atau Perusahaan Pembiayaan sama dengan nilai efek yang diberikan kepada Bank Kustodian dalam hal efek yang diberikan adalah surat utang deng

PP 30/2011 Pasal 43

(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman. (2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang- kurangnya mencantumkan: