Pencarian
Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.
(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh: a. Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota
Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota.
(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bula
(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dengan melampirkan
(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untuk Satker Bawaslu Kabup
(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyusun rencana penyaluran dana u
(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau PPK Satker Bawaslu Provinsi atas nama KPA Satker Bawaslu Provinsi menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepa
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan kegiatan pad
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Ad
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu atas nama KPA Satker KPU/Bawaslu menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri dengan melampirkan: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran
Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
(1) Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2)
(1) Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban
(1) Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana
(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga)
Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
**(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan - pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provi
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik** yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
