Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 30/2020 Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. (2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyeleng

PERMEN 31-m-dag-per-7-2010/2010 Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA; b. penyia

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehata

PERMEN KKP/5 Pasal 4

Pengasapan/pemanggangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara penggunaan media asap, media panas, atau media asap dan panas untuk membunuh mikroorganisme dan memberi cita rasa yang khas.

PERMEN KKP/5 Pasal 6

Pemindangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perebusan atau pengukusan dengan atau tanpa tekanan tinggi untuk mendapatkan cita rasa tertentu dan mengurangi kandungan mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu dan daya s

PERMEN KKP/5 Pasal 7

Peragian/fermentasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perombakan protein Ikan secara enzimatis, proteolitik, dan/atau bakteriologis dalam derajat keasaman tertentu untuk menghasilkan produk dengan cita rasa yang khas.

PERMEN KKP/5 Pasal 8

Pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara pencampuran daging lumatan Ikan segar atau surimi dengan penambahan bahan-bahan lain untuk menghasilkan pasta dengan cita rasa, kekenyalan, dan b

PERMEN PPPA/7 Pasal 8

Edukasi tentang Nilai-Nilai Nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan pemahaman agar Anak: a. cinta terhadap tanah air; b. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA; dan c. rela berkorban, setia dan menempatkan kepentingan bangsa dan

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam,

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 352

(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran

PERMEN pm-27/2012 Pasal 110

(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal ucapan diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit org

PERMEN pm-84/2020 Pasal 37

PKTJ memiliki visi, misi, dan tujuan yang menjadi arah dan acuan pengembangan PKTJ dalam mewujudkan cita-cita sebagai pusat unggulan pendidikan dan pelatihan SDM keselamatan transportasi jalan yang prima, profesional dan beretika.

PERPPU 1/2014 Pasal 7

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-c

PERPRES 120/2025 Pasal 15

Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan untuk: a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik; b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air bagi Peserta Didik; dan c. menguatkan rasa percaya diri,

PERPRES 32/2019 Pasal 3

Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk: - membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; - meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan b

PERPRES 67/2006 Pasal 10

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengarah harus memenuhi persyaratan : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. tidak pernah menghianati

PP 102/2014 Pasal 4

**(1) Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,** dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut: - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan

PP 116/2000 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERJAN, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana

PP 116/2000 Pasal 55

Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTA