Langsung ke konten

Pencarian

PERPPU 1/2022 Pasal 276

**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provins

PERPRES 67/2018 Pasal 2

**(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk** mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP. **(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Ketua DKPP. **(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.** www

PP 14/2009 Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

PP 14/2009 Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

PP 14/2009 Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya kampanye dalam bentuk rapat umum.

PP 14/2009 Pasal 16

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

PP 14/2009 Pasal 21

**(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara** dilarang: - menggunakan fasilitas negara; - memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; - menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun t

PP 18/2013 Pasal 7

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ### Pasal 8 . . . --- --- Page 6 --- - 6 -

PP 18/2013 Pasal 11

**(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat** dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - iklan media massa cetak dan media massa elekt

PP 18/2013 Pasal 23

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.

PP 33/1999 Pasal 2

Dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

PP 33/1999 Pasal 5

KPU wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPR tahun 1999.

PP 33/1999 Pasal 7

(1) KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu. (2) Hasil evaluasi dilaporan kepada dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam aya

PP 33/1999 Pasal 8

PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

PP 33/1999 Pasal 34

Keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II yang telah ditetapkan KPU adalah sah dan mengikat semua Partai Politik peserta Pemilu.

PP 33/1999 Pasal 35

(1) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diterima oleh PPI menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara tidak termasuk hasil pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka PPI tetap mengadakan rapat penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR. (2

PP 9/2004 Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

PP 9/2004 Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

PP 9/2004 Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu dan/atau Wakil disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

PP 9/2004 Pasal 16

Jadwal Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye. Pasal ...