Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 56/2014 Pasal 21

…PLTU Atambua yang berada di Kabupaten Belu; 1. PLTU Kupang yang berada di Kabupaten Kupang; dan 1. PLTU Rote Ndao yang berada di Kabupaten Rote Ndao; - pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas (PLTG/MG) meliputi: 1. PLTG/MG Lombok yang berada di Kabupaten Lombok Barat; 1.

PERPRES 56/2014 Pasal 22

…Ruteng-Bajawa-Ropa- Maumere; 1. jaringan transmisi Wae Rancang-Ruteng; 1. jaringan transmisi Mataloko-Bajawa; 1. jaringan transmisi Ropa-Ende; dan 1. jaringan transmisi Sokoria-Ende untuk melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa dan Kawa

PERPRES 56/2014 Pasal 33

…Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten

PERPRES 56/2014 Pasal 34

…Kota Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor

KEMENKEU 118/pmk Pasal 21

…Adapun rihcian penawaran kami adalah sebagai berikut: Jenis SUN (Surat Perbendaharaan Negara/ ON) Jenis kupon (Fixed Rate/ Variable Rate/ Zero Coupon) Mata Uang (diisi sesuai dengan mata uang yang dikehendaki) Status SUN (Diperdagangkan/ Tidak di perdagangkan) Volume (diisi dengan

KEMENKEU 101/pmk Pasal 16

…pengadaan sarana, pengoperas1an sarana, dan penyelenggaraan sistem tiket otomatis Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan/atau - pembiayaan kembali (refinancing) atas pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf

KEMENKEU 184/pmk Pasal 22

…dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1). - Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang-Undang

PMK 136/2024 Pasal 26

… yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional; - penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain; - partisipasi dalam suatu

…ASEAN Foundation 1. AIPA (ASEAN Inte.r-Parliamentary Assembly) Secretariat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya KEPAL{\ Bf ɚ 0 UMUM I / . U.b. KüP:A A.BAG-IAN T. U. KEMENTERIAN iI ·"' I GIAýTO NIP 1gc590420 1$!840

KEMENKEU 27/pmk Pasal 52

…yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui internet, atau alamat surat elektronik (emain KPKNL atau Balai Lelang atau 'Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui surat elektronik ( emazn; dan 1. syarat tambahan dari Penjual Uika ada).

PERATURAN KOIN/3 Pasal 23

…pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3. (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. titik kumpul; dan b. Tempat Evakuasi Sementara. (4) Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 2

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.

PERMENKEU 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 3

(1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. (2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Penga

PERMEN 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 2

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.

PERMEN 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 3

(1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. (2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Penga