Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 7

Kriteria Kearifan Lokal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam , terdiri atas: a. nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat; dan b. pernyataan pengakuan masyarakat sekitar yang ber

PERMEN p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 65

Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 5

(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui penyusunan peraturan at

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 13

(1) Satker pusat dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf b. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memfasilitasi pelaksanaan seluru

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 2

(1) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan acuan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan bagi seluruh unit kerja baik pusat dan da

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 2

(1) Studi dengan biaya mandiri bagi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan melalui pemberian izin belajar. (2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. dilakuk

PERMEN p-52-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Standar kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar kompetensi manajerial jabatan pimpina

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 4

(1) Ruang lingkup inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup terdiri dari: a. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. daya dukung dan daya tampung sumb

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 5

(1) Inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan untuk menyusun daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 7

Pengumpulan data inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan dengan berbasis spasial dan non spasial.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 8

Tata cara inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 9

Hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah disusun menjadi bahan masukan bagi: a. Penyusunan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional dan daerah; b. Penyusunan renc

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 10

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion melakukan fasilitasi dan/atau bimbingan teknis dalam penyusunan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 19

Ruang Lingkup evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; b. uji kualitas lingkungan di wilay

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 20

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap penerapan rencana peng

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 26

(1) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta uji kualitas lingkung

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 27

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pelaksanaan uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disajikan dalam bentuk deskriptif, numeri

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 28

Data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelaksanaan uji kualitas lingkungan menjadi bahan masukan bagi kebijakan, rencana, dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaa

PERMEN p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.