Pencarian
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas TPS, calon harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita
(1) Sasaran Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilaksanakan melalui optimalisasi pelaksanaan dan penerapan fungsi Keluarga dengan pendekatan siklus atau tahapan kehidupan. (2) Fungsi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fungsi agama; b. fun
Program Paskibraka bertujuan untuk: a. mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang Berbhinneka Tunggal Ika oleh Paskibraka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa; b. menguatkan pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai keba
(1) Calon Paskibraka terpilih pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) wajib mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum pelaksanaan tugas pengibaran/penurunan Duplikat Bendera Pusaka pada Hari Ulang Tahun Pr
Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib: a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945. 2. Nilai Dasar BPK adal
(1) STSN mempunyai lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana akademik. (2) Lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi STSN; dan b. manifestasi kebudayaan yang berakar pa
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ij
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah ter
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ij
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dihapus; c. menjalankan syari’at agamanya; d. setia d
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, cita-cita
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjalankan syari’at agamanya; b. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945,
Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Nega
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Pr
