Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 12

(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evalu

PERMEN p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepad

PERMEN p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebag

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 3

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 5

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 27

Pembagian tugas dan fungsi unit kerja serta struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian tercantum dalam Lampiran 1 sampai dengan La

PERMEN p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 917), dicabut da

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada

PERMEN pm-32/2021 Pasal 10

Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN pm-3/2013 Pasal 35

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PERPRES 109/2025 Pasal 3

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta eval

PERPRES 139/2015 Pasal 7

**(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di** lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidu

PERPRES 16/2015 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERPRES 16/2015 Pasal 58

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERPRES 16/2015 Pasal 63

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - Semua ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fun

PERPRES 182/2024 Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 183/2024 Pasal 3

BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4... SK No247953A --- --- Page 3 --- FRESIDEN -3-