Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/13 Pasal 18

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negar

PERATURAN KPU/15 Pasal 14

Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UN

PERATURAN KPU/15 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu

PERATURAN KPU/18 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Ta

PERATURAN KPU/1 Pasal 5

(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) t

PERATURAN KPU/22 Pasal 10

(1) Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDAN

PERATURAN KPU/25 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita

PERATURAN KPU/25 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERATURAN KPU/26 Pasal 3

Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Prokla

PERATURAN KPU/26 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERATURAN KPU/2 Pasal 3

(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 19

PERATURAN KPU/2 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-ci

PERATURAN KPU/2 Pasal 21

Persyaratan untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika,

PERATURAN KPU/36 Pasal 36

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repub

PERATURAN KPU/3 Pasal 18

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1

PERATURAN KPU/3 Pasal 19

(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan: 1

PERATURAN KPU/3 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu

PERATURAN KPU/3 Pasal 36

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika