Pencarian
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . . SK No247957A --- --- Page 7 --
…kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan - mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaima
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: - pengembangan kawasan yang mem
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: - pengembangan kawasan yang memiliki nila
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
**(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung** dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f meliputi: - peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS; - pemertahan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Ne
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
**(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang** ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat **(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah** yang dilaksanakan sesuai peraturan peru
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apabila dalam melaksanakan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan.
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria: - kawasan perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fa
**(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup** dan/atau menimbulkan kerawanan sosial, Menteri dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang. **(2) Gubernur, b
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL.
…Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas a. b. c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di** bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan o
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian akhir
