Pencarian
**(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang** dilakukan oleh peserta Pemilu. **(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri** kampanye. **(3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta
Dalam kampanye Pemilu dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; - menghasut dan mengad
**(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :** - Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan; - Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; - Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
**(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:** - anggota ... --- --- Page 36 --- PRESIDEN - 36 - - anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
**(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk** kampanye Pemilu yang berasal dari: - pihak asing; - penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan - pemerintah, BUMN, dan BUMD. **(2) Peserta Pemilu yang menerima sum
**(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. **(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR,** DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah <
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat
**(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU. **(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemu
**(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu,** Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Panitia Pengawas
**(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.** **(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu** Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas
**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; - menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu
**(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia** Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap a
**(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)** orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas P
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1
**(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap** tahapan penyelenggaraan Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:** - warga negara yang mempunyai hak pilih; - pemantau Pemilu;
**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim
**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada piha
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah p
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lam
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber
