Pencarian
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan
**(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa** Ramah Lingkungan Hidup mencakup: - persyaratan produk barang dan jasa; dan - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. **(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a t
**(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh
otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.
**(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah** mengembangkan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang. **(2) Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah** Daerah sebag
**(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan** dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiat
**(1) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya. **(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati d
**(1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian** fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya. **(2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh iz
**(1) Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari** kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan mengenai b
**(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria** baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan tercemar atau terkontaminasinya lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara pali
Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling ban
**(1) Keschatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan** kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia y
**(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang** baik dan sehat. **(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang** berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi- tingginya menjadi sumber daya manusia yang berku
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupate
…bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (21 Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
(1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan mekanisme penilaian calon ahli bersertifi
Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagairnana dimaksud dalam Pasal 471 dan pasal 422: a. dicantumkan dalam persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Rerusaha. (2) Jangka r,aktu penem
