Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 12

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHL dan KPHP, dengan Dinas yang menangani urusan kehutanan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lai

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 13

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 14

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 15

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 4

(1) Politani Kupang memiliki tujuan untuk: a. mewujudkan lulusan yang memiliki daya saing dalam bidang pertanian terapan, berjiwa wirausaha, kreatif, dan inovatif; b. menghasilkan produk penelitian terapan yang inovatif dalam bidang pertanian untuk mendukung kebutuhan pemangku kepenting

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 6

(1) Politani Kupang berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Politani Kupang telah didirikan pada tanggal 7 April 1984 dengan nama Politeknik Pertanian dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian dan selanjutnya pada tanggal 6 O

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 7

(1) Politani Kupang memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 8

(1) Politani Kupang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program diploma. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program magister terapan atau program doktor

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 10

(1) Politani Kupang menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana d

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 12

(1) Politani Kupang menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarga

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 13

(1) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 28

(1) Politani Kupang menjunjung tinggi norma etika. (2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. kode etik Politani Kupang; b. kode etik Dosen Politani Kupang; c. kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang; da

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 29

(1) Kode etik Politani Kupang dan kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh direktur. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang dan kode etik Mahasiswa Politani

(1) Politani Kupang menjunjung tinggi: a. kebebasan akademik; b. kebebasan mimbar akademik; dan c. otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pen

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 33

(1) Politani Kupang memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Politani Kupang dapat memberikan sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 35

(1) Politani Kupang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politani Kupang. (2) Prosedur

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 36

(1) Politani Kupang dapat memberikan gelar doktor terapan kehormatan kepada seseorang yang berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pe

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 38

(1) Mahasiswa Politani Kupang berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan Politani Kupang; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan ku

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 39

(1) Politani Kupang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 40

(1) Alumni Politani Kupang merupakan orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Kupang. (2) Alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni Politani Kupang. (3) Organisasi alumni Politani