Pencarian
(1) Proses pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik yang telah diajukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh
(1) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, te
(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yaitu perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA. (2) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) han
(1) PSP yang memilih untuk membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan pengalihan saham dari PSP kepada Perusahaan Induk di Bidang
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan d
(1) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengonsolidasikan laporan keuangan Bank yang menjadi anak perusahaan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uan
UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank INDONESIA.
(1) Bank dapat menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital. (2) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan m
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah implementasi. (2) Bank wajib menyampaikan laporan kondisi terkini penggunaan Teknologi Informasi, lapor
(1) Format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta laporan realisasi Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan
(1) Permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disampaikan kepada Otori
(1) Proses pengajuan permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik yang telah diajukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh
(1) Ketentuan mengenai transaksi Lindung Nilai dengan perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. (2) Transaksi Lindung Nilai yang dilakukan dengan bank di luar negeri yang perjanjiannya telah dilakukan sebelum 1 Januari
(1) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, te
(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yaitu perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA. (2) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) han
(1) PSP yang memilih untuk membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan pengalihan saham dari PSP kepada Perusahaan Induk di Bidang
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan d
(1) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengonsolidasikan laporan keuangan Bank yang menjadi anak perusahaan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang
Bank Jambi bergerak d'alam bidang usaha perbankan yang dilqksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yallg berlaku. " ' kepada modal (1) (2)
