Pencarian
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan seba
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, --- pengembanga
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dar
Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada: a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi; b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemis
(1) TJSL diselenggarakan sesuai program pembangunan Daerah di bidang: a. Pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. sosial; e. usaha ekonomi rakyat; f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan; g. keagamaan; dan h. program pembangunan lainnya. (2) Bidang p
(1) Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi- fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wi
(1) Pemrakarsa dalam mengajukan UKL-UPL harus mengisi formulir dan menyerahkan kepada Bupati. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. identitas pemrakarsa; b. rencana usaha dan/atau kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki SPPL. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. identitas pemrakarsa; b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; c. keterangan singkat mengenai dampak li
(1) Upaya penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c bertujuan mengendalikan pencemaran fisik, kimia dan biologis untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya ya
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesal
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai tenggat ke
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan se
Program bina lingkungan, kesehatan, sosial, seni budaya, dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup, peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan sosial, peng
(1) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Permohonan Izin Lingkungan s
(1) Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bupati melalui OPD lingkungan hidup wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia da
(1) Izin Lingkungan diterbitkan: a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi Persetujuan
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Peny
(1) Perencanaan yang berwawasan lingkungan merupakan perwujudan rencana pembangunan, tata ruang dan rancang kota yang berwawasan lingkungan hidup yang mengadopsi konsep pembangunan kota berkelanjutan. (2) Perwujudan Perencanaan yang berwawasan lingkunga
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dar
