Pencarian
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Walikota. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota setelah : a. dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayak
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Wal
(1) Pemegang Izin Lingkungan wajib: a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban d
(1) Setelah cara penyelesaian sengketa non litigasi diluar Pengadilan melalui mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), telah di tempuh tetapi gagal karena tidak terdapat kata sepakat, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Lingkun
Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan pe
(1) Penetapan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap pemanfaatan ekosistem mangrove, padang lamun dan/atau terumbu karang yang berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Pemegang i
(1) Penetapan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap pemanfaatan ekosistem karst yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (2) Pemegang izin lingkungan sebag
(1) Penetapan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap setiap orang yang memanfaatkan ekosistem hutan diluar kawasan hutan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap pemeg
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pe
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dekonsentrasi bidang LH.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terdiri atas: a. Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Kajia
Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup d
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup d
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dala
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu
Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan atas: a. Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau; dan b. Seksi Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup.
