Pencarian
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Mahendra Siregar; - Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; - S
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: - menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; - menentukan strategi sosialisasi Un
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. ### Pasal 13. . . SK No 082912 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5-
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III
Bidang Pengembangan Cipta Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja.
Bidang Pengembangan Cipta Kerja terdiri atas: a. Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; dan b. Subbidang Penempatan Tenaga Kerja.
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang** Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja. **(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin** oleh Kepala Sekretariat yang
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan: - mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksa
Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Cipta Kerja; b. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pengembangan Cipta Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlu
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini** dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite **(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden.
**(1) Pemerintah Pusat melakuka atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang- Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
