Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Pemohon
Mohammad Ibrahim
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional
2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum
3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital
4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa
### Tindak Lanjut
1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal
2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE
3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini
4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights
2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital
3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE
4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang
5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pe
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini ## Amar Putusan 1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya 2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945 3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional 2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum 3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital 4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa ### Tindak Lanjut 1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal 2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE 3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini 4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **Hakim Anggota**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights 2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital 3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE 4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang 5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE]] - [[UU No. 19 Tahun 2015]] tentang Perubahan UU ITE]] - [[KUHP]] ([[Pasal 310]]-321 tentang pencemaran nama baik) - [[UU No. 40 Tahun 1999]] tentang Pers]] - [[UU No. 9 Tahun 1998]] tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat]] ### Putusan Terkait - [[Putusan 50/PUU-VI/2008]] - Pengujian UU ITE pertama - [[Putusan 2/PUU-VII/2009]] - Pengujian UU Pers - [[Putusan 6/PUU-V/2007]] - Kemerdekaan berpendapat - [[Putusan 014-017/PUU-IV/2006]] - Kebebasan berekspresi ## Timeline - **2015-01-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-01-13**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2015-02-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[Kasus Prita Mulyasari]] - Implementasi awal UU ITE - [[Kasus Florence Sihombing]] - Ujaran kebencian SARA - [[Kasus Jonru Ginting]] - Pencemaran nama baik ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "bertentangan dengan prinsip lex certa (kepastian hukum) 5. " ## Legal Analysis ### Argumentasi Pemohon 1. **Ketidakpastian Hukum**: Frasa "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" bersifat multitafsir 2. **Pembatasan Berlebihan**: Sanksi pidana tidak proporsional 3. **Chilling Effect**: Menimbulkan ketakutan untuk berekspresi ### Pertimbangan Mahkamah 1. **Kepastian Hukum**: Konsep sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia 2. **Keseimbangan Hak**: Perlu keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi 3. **Konteks Digital**: Media digital memerlukan pengaturan khusus --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2015* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2015 on 2025-07-18 17:51:01 -->
