Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 September 2017
Tanggal Registrasi: 2017-01-06
Pemohon
I Gede Gatot Binawarta, Kuasa Hukum Abdul Wahab, S.H.; Afdaludin, S.H.; dan M. Asthagina, S.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
**MENGADILI:**
**Menyatakan** permohonan Pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**.
*Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 September 2017.*
## Timeline
- **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
- **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]]
- **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]]
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Kekuasaan Kehakiman]]**: Independensi dan integritas peradilan
3. **[[Akses Keadilan]]**: Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menekankan bahwa persyaratan [[kedudukan hukum]] harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas proses pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat yurisprudensi tentang persyaratan [[kedudukan hukum]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat doktrin [[kedudukan hukum]] dan menunjukkan konsistensi [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menerapkan persyaratan formal pengujian UU.
### Tindak Lanjut
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem [[kekuasaan kehakiman]]
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]] (Wakil Ketua)
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Aswanto]]
- [[Wahiduddin Adams]]
- [[Suhartoyo]]
- [[Manahan MP Sitompul]]
- [[Saldi Isra]]
- [[I Dewa Gede Palguna]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan formal dalam pengujian UU
- Pemohon dari Bali dengan kuasa hukum dari NTB menunjukkan jangkauan geografis kasus
- Konsistensi penerapan doktrin [[kedudukan hukum]] dalam berbagai kasus
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]]C, 28H
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Amar Putusan **MENGADILI:** **Menyatakan** permohonan Pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**. *Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 September 2017.* ## Timeline - **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] - **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]] - **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]] - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]] - [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Kedudukan Hukum]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU 2. **[[Kekuasaan Kehakiman]]**: Independensi dan integritas peradilan 3. **[[Akses Keadilan]]**: Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] menekankan bahwa persyaratan [[kedudukan hukum]] harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas proses pengujian UU. ### Precedential Value Putusan ini memperkuat yurisprudensi tentang persyaratan [[kedudukan hukum]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini memperkuat doktrin [[kedudukan hukum]] dan menunjukkan konsistensi [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menerapkan persyaratan formal pengujian UU. ### Tindak Lanjut - [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] tetap berlaku - Tidak ada perubahan dalam sistem [[kekuasaan kehakiman]] ## Hakim Konstitusi - [[Arief Hidayat]] (Ketua) - [[Anwar Usman]] (Wakil Ketua) - [[Patrialis Akbar]] - [[Aswanto]] - [[Wahiduddin Adams]] - [[Suhartoyo]] - [[Manahan MP Sitompul]] - [[Saldi Isra]] - [[I Dewa Gede Palguna]] ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan formal dalam pengujian UU - Pemohon dari Bali dengan kuasa hukum dari NTB menunjukkan jangkauan geografis kasus - Konsistensi penerapan doktrin [[kedudukan hukum]] dalam berbagai kasus ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]]C, 28H - [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] - [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]] - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]] - [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[100/PUU-X/2012]] - Pengujian UU tentang Hakim dan Peradilan --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
