Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-01-03
Pemohon
Lembaga Penjamin Simpanan
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi KTP atas nama Mohamad Fauzi M. Ichsan;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 158/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
6. Bukti P-6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 6 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**. ##
