Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
18
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b UU
1/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 433 ayat (3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana
jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
20
Pasal 434 ayat (2)
Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut
guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa
melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.
Pasal 509 huruf a dan huruf b
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III:
a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat
gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan
tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat dibuktikan dengan KTA (Bukti P-4) dan BAS (Bukti
P-5) yang sudah memegang berbagai perkara diantaranya adalah pengujian
Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-
Undang Advokat;
3. Pemohon
menguraikan
pernah
berhadapan
dengan
gugatan
dugaan
pencemaran nama baik. Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 10 Maret 2020 dengan perkara Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi
gugatan tersebut pada pokoknya mengklaim Pemohon merusak nama baik
suatu perusahaan, namun di gugatan ini penggugat tersebut meminta ganti rugi
sebesar lima ratus juta rupiah.
4. Pemohon menguraikan bahwa jika KUHP diberlakukan, Pemohon khawatir akan
dipidanakan oleh pihak yang menggugat, karena KUHP a quo salah satunya
mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan memberlakukan pasal pencemaran
nama baik yang baru hanya menyatakan: “tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
5. Terhadap pengujian Pasal 509 huruf a dan huruf b, Pemohon menguraikan
berprofesi sebagai advokat telah memegang berbagai perkara perdata (Bukti P-
21
7) dan berencana tidak akan menolak untuk terus memegang perkara perdata di
kemudian hari, sehingga Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum
untuk menguji Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang a quo;
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan Pemohon a quo,
maka kerugian hak konstitusional yang di dalilkan oleh Pemohon tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan
tentang pidana pemberian keterangan yang tidak sebenarnya sebagaimana
tertuang dalam Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan
huruf b UU 1/2023. Pemohon dalam hal ini berkedudukan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti
P-3]. Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Kata Kunci
KUHP, pencemaran nama baik
