Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 1/PUU-XXII/2024 PUU Ditarik Kembali

Pemohon

Abdul Hakim

Amar Putusan

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

Ketidakpastian hukum mengenai pembuktian motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana