Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
Nurul Agna Pratama
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
17
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Maret 2025, dan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk mencermati penulisan norma pasal yang dimohonkan pengujian,
serta memperbaiki sistematika permohonan Pemohon sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) [vide risalah sidang Perkara Nomor 1/PUU-
XXIII/2025, hlm. 6-28];
[3.3.2]
Bahwa
selanjutnya
Pemohon
telah
menyampaikan
perbaikan
permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025,
di mana Pemohon telah memperbaiki sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah membaca dan
mencermati lebih lanjut substansi uraian alasan permohonan (posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami permasalahan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan Pemohon terhadap
rencana kenaikan PPN yang menurut Pemohon berdampak pada menurunnya daya
18
beli masyarakat akibat naiknya harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan
tingkat ekonomi masyarakat khususnya bagi kelas menengah dan menengah ke
bawah. Ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam UU 7/2021 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, syarat
utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah
pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, dalam petitum angka 2, Pemohon
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1). Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari 10% atau lebih baik lagi “PPN
0%”.
Rumusan petitum angka 2 tersebut menurut Mahkamah tidak memenuhi
ketentuan tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang
pada pokoknya menegaskan petitum harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sebab Pemohon hanya mencantumkan frasa "bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1)" tanpa
mencantumkan frasa "dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Hal
demikian dapat berakibat pada adanya ketidakjelasan batasan daya berlakunya
suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan
19
kemudian "dibatalkan" keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh
putusan Mahkamah, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara
umum (erga omnes) dan tidak hanya berlaku bagi Pemohon. Di samping itu,
rumusan petitum selanjutnya yakni petitum angka 3, menurut Mahkamah
merupakan suatu rumusan petitum bersyarat namun bertentangan atau kontradiktif
dengan rumusan petitum angka 2, karena Pemohon memohon pemaknaan
terhadap suatu norma secara bersyarat yang dalam petitum angka 2 sebelumnya
telah dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
tanpa menggunakan rumusan petitum alternatif. Dengan demikian, berdasarkan
uraian pertimbangan hukum tersebut, di samping terdapat ketidakjelasan uraian
alasan permohonan (posita) sebagaimana dipertimbangkan dalam Sub-paragraf
[3.3.2], kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam menyusun petitum
permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
rencana kenaikan PPN
