Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-10
Pemohon
Imran Husaini Siregar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H. M. Hum., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 31 Agustus 2015 dari Imran Husaini Siregar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 25 Agustus 2015, memberi kuasa kepada Adi Mansar, S.H. M. Hum, Guntur Rambe, S.H. M.H, Jhon Elly, S.H, Irwan Syahrizal, S.Sn, S.H. M.H, Mahyudin Husen, S.H, Ahmad Rifai Hasibuan, S.H, Akhyar Idris Sagala, S.H, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 1/SKLN-XIII/2015 pada tanggal 10 September 2015, perihal Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 1/SKLN- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 244/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 1/SKLN-XIII/2015 bertanggal 10 September 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 245/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 11 September 2015; c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 September 2015; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 d. bahwa Panel Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Oktober 2015 telah menerima surat bertanggal 12 Oktober 2015 yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali Permohonan perkara Nomor 1/SKLN-XIII/2015; e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Oktober 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 1/SKLN-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 1/SKLN-XIII/2015 perihal Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon/kuasanya dan tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Arief Hidayat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Patrialis Akbar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Manahan M.P Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
