Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-04
Pemohon
1. Ahmad Zahri, S.Pd.I; 2. Sunarto; 3. Samsi Miftahudin; 4. Musbikhin; 5. Jumari Saputro; 6. Aris Maryono. Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Nomor 1/PUU-XVII/2019 sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 17 Desember 2018 dari i) Ahmad Zahri, S.Pd.I; ii) Sunarto; iii) Samsi Miftahudin; iv) Musbikhin; v) Jumari Saputro; dan vi) Aris Maryono, yang memberi kuasa kepada i) Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.; ii) Ai Latifah Fardhiyah, S.H.; dan iii) Merlina, S.H., pada kantor hukum “Dr Muhammad Asrun dan Partners (MAP) Law Firm” beralamat di Jalan Pedati Raya Nomor 6, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 1/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Januari 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terha - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 1/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Januari 2019; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 4/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 7 Januari 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa pada tanggal 25 Januari 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 25 Januari 2019 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan permohon - 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[1/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 94]] [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 94]] - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Yang
