Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Juli 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Pemohon
<ol> <li>Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan</li> <li>Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II.</li> </ol>
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri P T (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 17 Juni 2021, yang diajukan oleh Timotius Murib, Yoel Luiz Mulait, S.H., Benny Sweny, Minggus Madai, Jully Wambrauw, Felisitas Kabagaimu, Amatus Ndatipits, Pdt Edy Togodly, S.Th., Yos Nawipa, Diana Matuan, Neles Rumbarar, Roberth D. Wanggai, yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Maxsi Nelson Ahoren, Robert Morin, Dulhamidin Furu, Hery Rumbin, Aleda Elizabeth Yoteni, Christiana Ayello, Wenand Weripang, Sadi Towansiba, yang mewakili Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 14 dan 16 Juni 2021, memberi kuasa kepada Saor Siagian, SH., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir. Esterina D Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, SH., M.H., Rita Serena Kalibonso, SH. L.LM., Lamria Siagian, S.H. M.H., Ecoline Situmorang, S.H. M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A., Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2 (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 17 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 Juni 2021 dengan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/SKLN/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 1/SKLN-XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/SKLN/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Nomor 1/SKLN- XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 19 Juli 2021 perihal Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Perkara Dalam Register Perkara Nomor 1/SKLN-XIX/2021, yang diterima melalui Kepaniteraan Mahkamah pada 19 Juli 2021; 3 d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (selanjutnya disebut PMK 8/2006), Mahkamah Konstitusi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan para Pemohon melalui Sidang Panel pada 21 Juli 2021 yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Juli 2021 ditunda karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut yang dihadiri oleh para Pemohon dan Termohon yang diwakili oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Menteri Dalam Negeri; dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, para Pemohon menyatakan benar telah menarik permohonannya melalui surat bertanggal 19 Juli 2021; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK dan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2006 menyatakan Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan dan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU MK dan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2006 terhadap penarikan kembali mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam 4 Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia, ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam 5 Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
Kata Kunci
Kewenangan mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
