Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2018
Tanggal Registrasi: 2018-02-06
Pemohon
PT Harapan Sinar Abadi Kuasa pemohon :Turseno
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU KUP), dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU
42/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa dalam hal ihwal kedudukan hukum (legal standing),Pemohon
menguraikan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009
tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, bertanggal 24
Agustus 2009, yang merupakan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT
Harapan Sinar Abadi (PT HSA) (bukti P-16);
[3.5.2]
Bahwa sebelum penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009 tersebut, ihwal Perubahan
Anggaran Dasar PT HSA telah dimuat dalam Salinan Akta Notaris Nomor 05 yang
diterbitkan oleh Notaris Ade Hidayat, bertanggal 31 Juli 2009 (bukti P-15). Sesuai
dengan Pasal 20 Anggaran Dasar PT HSA perubahan tersebut, Nyonya Henny
Victoria diangkat sebagai Direktur Utama;
[3.5.3]
Bahwa berdasarkan Pasal 12 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian” dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili perseroan”. Dengan demikian, Pemohon berhak mewakili PT HSA dalam
permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi;
[3.5.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
pembentukan perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk berusaha dalam bidang
pembangunan, bidang perdagangan, bidang jasa, bidang perindustrian, bidang
percetakan, bidang pertanian, bidang pengangkutan darat, dan dalam bidang
pertambangan. Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan tersebut, PT HSA
melaksakanan kegiatan usaha yang berhubungan dan terkait dengan maksud
pendirian perseroan;
[3.5.5]
Bahwa dalam menjalankan usahanya sebagaimana dimaksudkan pada
angka [3.5.4] di atas, sebagai badan hukum privat, PT HSA dikenakan berbagai
macam kewajiban, termasuk di dalamnya kewajiban untuk membayar pajak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
18
[3.5.6]
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP; serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah secara nyata merugikan hak konstitusional Pemohon
disebabkan oleh kewajiban dalam pembebanan pajak terutama pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di luar batas kemampuan Pemohon. Sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon, dengan adanya norma dalam pasal-pasal a quo, Pemohon
seolah-olah membayar 3 (tiga) kali lipat PPN. Bahkan, karena tidak mampu
membayar atas nilai PPN lebih bayar dan sanksi administrasi, semua rekening atas
nama PT HSA telah diblokir dan dipindahkan ke kas negara (vide Perbaikan
Permohonan hal. 6).
Berdasarkan penjelasan di atas, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi
Pemohon, di mana, sebagaimana didalilkan Pemohon, apabila norma dalam pasal-
pasal
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
