Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 21 Februari 2023
Pemohon
Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi di atas tampak jelas pendirian Mahkamah perihal pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan, menerapkan, maupun melaksanakan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena mengingat sifat irrevocable pidana mati. 8. Dengan mendasarkan pertimbangan tersebut menunjukan bahwa peneguhan Mahkamah Konstitusi bahwa pengaturan pengenaan pidana mati bukanlah hal yang tabu dalam konstruksi hukum nasional melainkan dalam aspek pembentukan dan pelaksanaan norma terkait dengan pemidanaan mati harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari aspek pembentukan norma, UU a quo memungkinan diterapkannya pidana mati terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor tetapi dalam ancaman pidana pasal-pasal a quo luput untuk mencantumkan sanksi pidana berupa pidana mati sebagai pidana alternatif sehingga hal-hal demikian dalam perkara ini perlu memperoleh penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo. 9. Bahwa Pemohon perlu menguraikan pula beberapa dampak perihal efektivitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi melalui data dan fakta meskipun hal ini bukan menjadi indikator utama untuk menilai 29 konstitusionalitas norma melainkan untuk menunjukan akan pentingnya urgensitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai berikut: a. Data berdasarkan KPK dan Indonesia Corruption Watch (“ICW”) bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, telah terjadi peningkatan kasus korupsi. Pada tahun 2020 telah terjadi sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) kasus korupsi, selanjutnya pada tahun 2021 terjadi 533 (lima ratus tiga puluh tiga) kasus korupsi, hingga akhirnya pada tahun 2022 lalu melonjak drastis yang mana mencapai 1031 (seribu tiga puluh satu) kasus korupsi. Bahwa dengan kian meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, sudah selazimnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi sebagai salah satu langkah upaya untuk mengurangi para pejabat melakukan tindak pidana korupsi. b. Membandingkan dengan negara Taiwan yang juga memberlakukan pidana mati bagi siapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Mengambil data berdasarkan laman Trading Economics bahwa peringkat korupsi negara Taiwan relatif rendah (semakin besar angka peringkat-semakin marak kasus korupsi sedangkan semakin kecil angka peringkat-semakin rendah kasus korupsi). Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun berturut-turut, negara Taiwan mampu menunjukkan terjadi penurunan angka peringkat yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Taiwan menempati posisi peringkat 31, lalu pada tahun 2019 dan 2020 menurun menempati posisi 28 hingga pada tahun 2021 Taiwan menempati posisi peringkat 25. Oleh karena itu, jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi. 10. Dengan demikian sudah seharusnya dan sudah sepantasnya guna menegaskan jenis pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime maka ancaman pidana yang diatur dalam Pasal a quo perlu dilengkapi dengan ancaman pidana mati bukan dengan maksud melakukan penambahan norma baru melainkan penegasan terhadap norma yang telah berlaku. 30 VII. PETITUM Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap dalam posita di atas dan bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon mohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili, memeriksa, dan memutus permohonan Para Pemohon a quo untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; 4. Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; dan 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 31 [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-22 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIII; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIV; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XV; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVI; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVII; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVIII; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIX; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XX. 33 konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/
Kata Kunci
KUHP, pidana mati, tindak pidana korupsi
