Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-03
Pemohon
Marten Boiliu
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279,
selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan,
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul
dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak timbulnya hak.”
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
56
Pasal 28D ayat (2)
:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”
Pasal 28I ayat (2)
:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
57
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
58
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia
berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk (bukti P-3) serta bekerja pada PT
Sandhy Putra Makmur (PT. SPM) sebagai SATPAM dan telah di-PHK sejak
tanggal 2 Juli 2009 berdasarkan Surat Keterangan berakhirnya hubungan kerja
Nomor 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009 bertanggal 2 Juli 2009 (bukti P-4) yang
isinya menyatakan Pemohon adalah karyawan PT SPM yang bekerja sejak
tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Atas PHK dimaksud,
pihak PT SPM tidak/belum membayarkan kepada Pemohon uang pesangon, uang
penghargaan, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163
ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan
mengenai kewajiban Pengusaha/Perusahaan membayar uang pesangon, uang
penghargaan, dan uang penggantian hak dalam hal terjadi PHK;
Setelah berjalan 3 (tiga) tahun di-PHK, 2 Juli 2009 sampai dengan 11
Juni 2012, Pemohon, secara kronologis, mengalami hal-hal sebagai berikut:
Pemohon
baru mengajukan tuntutan pembayaran uang
pesangon, uang
penghargaan, dan uang penggantian hak yang dimulai dari perundingan bipartit
dengan pihak PT SPM pada 11 Juni 2012, dilanjutkan dengan mediasi di Kantor
Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, dan akan memasuki
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun dengan adanya
ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan a quo, mengakibatkan Pemohon tidak
dapat melakukan tuntutan mengenai uang pesangon, uang penghargaan, dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal 156 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan a quo. Oleh karenanya, Pemohon
sedang maupun akan mengalami/merasakan secara langsung dampak kerugian
yang diakibatkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan a quo;
Bahwa di
samping kerugian tersebut di atas,
Pasal 96
UU
Ketenagakerjaan mencerminkan diskriminasi dan perlakukan yang tidak adil
terhadap Pemohon yaitu menerima upah/gaji (bukti P-8) dari PT SPM di bawah
59
standar upah minimum yang ditetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bahwa upah
minimum
ditetapkan
oleh
Gubernur,
maupun
ketentuan
Pasal
90
UU
Ketenagakerjaan yang melarang pengusaha/perusahaan membayar upah lebih
rendah dari UMP yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
Pasal 91 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kesepakatan antara perusahaan
dengan pekerja mengenai upah tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kesepakatan mengenai upah
lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka
kesepakatan tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib
membayar
upah/gaji pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, menguntungkan PT SPM karena lepas dari
kewajiban membayar kekurangan upah/gaji yang seharusnya dibayarkan kepada
Pemohon berdasarkan ketentuan standar UMP DKI Jakarta. Di lain pihak,
Pemohon, setelah di-PHK, tidak dapat menuntut. Oleh karenanya, Pemohon harus
menerima dampak kerugian atas diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil dari
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan a quo;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Pokok permohonan Pemohon dalam permohonan a quo adalah
hilangnya hak Pemohon untuk menuntut pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163
ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan,
karena adanya ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang membatasi hak
untuk menuntut pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang
timbul dari hubungan kerja sampai dengan 2 (dua) tahun setelah timbulnya hak;
Menurut saya, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya
waktu (kedaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam
sistem hukum perdata maupun dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam
hukum perdata, misalnya diatur dalam Pasal 1967 sampai dengan Pasal 1977
KUH Perdata, khusus mengenai perburuhan diatur dalam Pasal 1968, Pasal
1969, dan Pasal 1971 KUH Perdata, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut
hak upah bagi buruh atau pekerja atau tukang. Dalam hukum pidana, misalnya
yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-1, angka ke-2, angka ke-3 dan
angka ke-4, serta ayat (2) KUH Pidana, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut
pidana. Sampai batas kapan masa kedaluwarsa untuk mengajukan tuntutan, hal
itu adalah kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang untuk
66
menentukannya,
sepanjang
tidak
melampaui
wewenang
serta
tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Penentuan masa kedaluwarsa
sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi yang
menuntut haknya maupun pihak yang akan dituntut memenuhi kewajibannya.
Menurut saya, hukum ketenagakerjaan tidak saja melindungi pekerja, tetapi juga
melindungi
baik
pihak
pengusaha
maupun
melindungi
kepentingan
keberlanjutan dunia usaha itu sendiri. Pengusaha dan dunia usaha adalah
tempat bagi pekerja/buruh untuk bekerja mencari nafkah bagi kelangsungan
hidupnya. Terganggunya pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha atau
matinya usaha juga akan mempengaruhi kondisi kehidupan pekerja atau buruh
yang bekerja pada perusahaan. Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan adalah jangka waktu yang
wajar bahkan lebih dari cukup bagi pekerja/buruh untuk mengambil keputusan
untuk
menuntut pengusaha memenuhi pembayaran hak-haknya sebagai
pekerja/buruh. Tidak adanya masa kedaluwarsa dalam mengajukan tuntutan
khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkan hilangnya kepastian hukum
bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya
yang juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Tentu, tidak akan
mengganggu jalannya perusahaan kalau hanya untuk satu dua kasus saja,
tetapi jika menyangkut ribuan kasus, ketidakpastian adanya tuntutan hak
pekerja/buruh pasti akan mengganggu jalannya perusahaan. Dengan tidak
berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan berdasarkan putusan Mahkamah
dalam perkara a quo, akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diamanatkan oleh konstitusi yang
menghendaki adanya kepastian hukum;
Pada sisi lain, saya pun dapat memahami ketidakadilan yang dialami
Pemohon dalam kasus yang dihadapinya, yang disebabkan oleh keengganan
pengusaha untuk memenuhi hak-hak Pemohon atas segala pembayaran yang
timbul dari hubungan kerja dengan pengusaha dengan alasan lewatnya waktu
untuk menuntut (kedaluwarsa). Dalam kasus yang dihadapi Pemohon, nampak
jelas bahwa pengusaha memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak-
hak pekerja termasuk hak yang timbul terkait dengan pemutusan hubungan
kerja, karena posisi Pemohon diambangkan oleh Pengusaha sampai batas
waktu lebih dari dua tahun. Menurut saya, untuk memberikan kepastian hukum
67
yang adil, seharusnya Mahkamah tidak menyatakan ketentuan Pasal 96 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan karena hal itu akan
menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam hukum ketenagakerjaan,
sehingga tidak menyelesaikan masalah. Seharusnya untuk memberikan
keadilan dalam kasus seperti yang dihadapi Pemohon, Mahkamah hanya
mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu
bertentangan dengan konstitusi
sepanjang tidak dikecualikan
bagi pengusaha yang tidak membayar
seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk. Dengan adanya persyaratan
yang demikian, bagi pekerja yang mengajukan tuntutan hak setelah lewatnya
masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun tetap dibenarkan untuk menuntut sepanjang
dibuktikan lewatnya waktu tersebut karena adanya itikad buruk dari pengusaha
yang sengaja mengundur-undur waktu dan enggan membayar hak-hak
pekerjanya.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiwik Budi Wasito
Kata Kunci
Marten Boiliu;PT. Sandhy Putra Makmur;Pembayaran Upah;Hubungan Kerja;Pekerja;Buruh;Gaji;Uang Pesangon-Uang Penghargaan-Uang Penggantian;Ketenagakerjaan;Kadaluwarsa;Dissenting Opinion-Hamdan Zoelva.
