Pemohon
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
303
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
304
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam norma Pasal 81 UU 11/2020 yang diuji adalah terkait dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yaitu:
a.
Pasal 81 angka 1 mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta
ayat (4), yang menyatakan:
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. …;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2) ...
(3) ...
(4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
b.
Pasal 81 angka 3 mengenai Pasal 37 ayat (1) huruf b, yang
menyatakan:
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta
305
c.
Pasal 81 angka 4 mengenai Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf
c, ayat (4), ayat (5) yang menyatakan:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) ...
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu
atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. …
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka
waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) ...
d.
Pasal 81 angka 12 mengenai Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) yang
menyatakan:
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
Pasal 81 angka 13 mengenai Pasal 57 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan
penafsiran
antara
keduanya,
yang
berlaku
perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa
Indonesia
f. Pasal 81 angka 15 mengenai Pasal 59 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
306
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
g.
Pasal 81 angka 16 mengenai Pasal 61 ayat (1) huruf c yang
menyatakan:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
h.
Pasal 81 angka 17 mengenai Pasal 61A yang menyatakan:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu te
Kata Kunci
lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan kerja, tenaga kerja asing (tka), perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (phk), uang pesangon (up), uang penggantian hak (uph), dan uang penghargaan masa kerja (upmk), sanksi pidana, jaminan kehilangan pekerjaan (jkp)