Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Perkara 101/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 November 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-12

Pemohon

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan kerja, tenaga kerja asing (tka), perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (phk), uang pesangon (up), uang penggantian hak (uph), dan uang penghargaan masa kerja (upmk), sanksi pidana, jaminan kehilangan pekerjaan (jkp)