Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 27 September 2023
Pemohon
Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 16 Agustus 2023, dari perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Muhammad Yusuf Mansur, beralamat di Jalan Jembatan Baru 63, Desa Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Fauzan, beralamat di Sagik Mateng Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 100/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 101/PUU-XXI/2023 pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 2 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101.101/PUU/ TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 101/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 101.101/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Perkara Nomor 101/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 14 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para Pemohon, bertanggal 18 September 2023, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bahwa pada tanggal 21 September 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara konfirmasi penarikan permohonan Pemohon guna meminta konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, selanjutnya Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari 3 para Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 101/PUU- XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani 5 sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
pemilihan presiden dan wakil presiden tidak secara langsung
