Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Juli 2025
Pemohon
Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), Riski Saputra Huta Barat (Pemohon III), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
Kata Kunci
frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
