Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 17 Juli 2025
Pemohon
Nanang Kosasih, S.H
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam bentuk legal opini termasuk dalam merespon kebutuhan keadilan substantif [Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 42–44]. 3. Bahwa dalam bukunya Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi perangkat normatif prosedural, tetapi harus berfungsi sebagai sarana mencapai keadilan substantif. Dalam kerangka ini, bantuan hukum oleh Sarjana Hukum dalam lingkup insidentil dan kekeluargaan merupakan bagian dari misi kemanusiaan yang sejalan dengan asas keadilan sosial [Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 12–14]. 4. Bahwa menurut Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Sarjana Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sosial bermasyarakat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa seorang Sarjana Hukum juga dapat turut serta memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum kepada keluarga atau masyarakat, terutama ketika dilakukan secara insidentil dan tidak bersifat komersial [Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Sarjana Hukum Miliki Peran Penting dalam Kehidupan Sosial Bermasyarakat," diakses Pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17606 pada 5 Juni 2025]. 5. Bahwa Pemikiran ini menempatkan Sarjana Hukum sebagai subjek yang berkompetensi dalam analisis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan interpretasi norma hukum secara etis dan rasional. Oleh karena itu, pengabaian terhadap kapasitas Sarjana Hukum dalam pemberian bantuan hukum insidentil, khususnya kepada anggota keluarganya sendiri dalam kondisi terbatas, merupakan bentuk pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak intelektual dan sosial warga negara yang telah memiliki kompetensi hukum yang sah. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif, yang seharusnya menjamin bahwa 37 kompetensi dan integritas intelektual hukum dapat diaktualisasikan untuk kepentingan sosial secara terbatas dan bertanggung jawab terutama dalam hal akses akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan konstitusional yang tegas dan terbatas terhadap bentuk bantuan hukum insidentil oleh Sarjana Hukum, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menutup celah ketidakpastian normatif yang telah menimbulkan kerugian nyata dan konstitusional bagi Pemohon serta keluarganya. H. Tinjauan Teoritis dan Komparatif Praktik Bantuan Hukum Nonadvokat di Negara Lain 1. Bahwa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 14 ayat (3) huruf d yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan: "To have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it” [International Covenant on Civil and Political Rights, Article 14 paragraph (3) letter d, adopted December 16, 1966, 999 U.N.T.S. 171 (entered into force March 23, 1976). Diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558]. Ketentuan ini menekankan bahwa bantuan hukum wajib tersedia berdasarkan kebutuhan keadilan, dan tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa pemberi bantuan hukum harus advokat bersertifikat. Hal ini membuka ruang legal bagi individu nonadvokat, seperti sarjana hukum, untuk memberikan bantuan hukum secara insidentil dalam rangka memenuhi prinsip keadilan substantif. 2. Bahwa United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems (2012) dalam Principle 7 menyatakan:"States should ensure that legal aid services are of good quality, effective and meet the specific needs of women, children and groups with special 38 needs." Sedangkan Guideline 8 huruf (c) menegaskan:"Consider using paralegals, law students and other service providers where appropriate." [United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems, UN Doc. A/RES/67/187, December 20, 2012, Principle 7 dan Guideline 8 huruf (c)] Instrumen ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum tidak harus dibatasi kepada advokat saja, tetapi dapat dilakukan oleh individu lain yang kompeten, termasuk sarjana hukum. 3. Bahwa United Nations Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms (1998), Pasal 9 ayat (3) huruf (c), menyatakan:"Everyone has the right, individually and in association with others, to offer and provide professionally qualified legal assistance or other relevant advice and assistance in defending human rights and fundamental freedoms."[United Nations Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, General Assembly Resolution 53/144, UN Doc. A/RES/53/144, December 9, 1998, Article 9 paragraph (3) letter (c)]. Ketentuan ini tidak mensyaratkan status advokat, sehingga memberikan landasan bagi peran sarjana hukum dalam mendampingi warga negara, khususnya dalam konteks darurat atau insidentil yang tidak bersifat komersial. 4. Bahwa European Court of Human Rights dalam perkara Airey v. Ireland menyatakan bahwa akses terhadap pengadilan dan keadilan harus bersifat practical and effective, bukan hanya formal [Airey v. Ireland, European Court of Human Rights, Application No. 6289/73, Judgment of October 9, 1979, Series A No. 32, paragraph 24-26]. Doktrin ini menegaskan bahwa negara tidak dapat secara kaku membatasi bentuk atau pihak yang memberi bantuan hukum jika pembatasan tersebut justru menghambat hak atas keadilan, termasuk apabila bantuan hukum tersebut diberikan oleh sarjana hukum nonadvokat dalam konteks kekeluargaan atau situasi mendesak. 39 5. Bahwa International Bar Association (IBA) Resolution on Access to Justice (2009) menyatakan:"Governments should remove barriers to access to justice, including... restrictions on who may provide legal services." [International Bar Association, Resolution on Access to Justice, adopted at the IBA Annual Conference, Madrid, 2009, tersedia di https://www.ibanet.org/resolutions]. Resolusi ini menegaskan bahwa sistem hukum modern perlu membuka ruang bagi pemberian bantuan hukum oleh individu yang bukan advokat, terutama jika hal tersebut diperlukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kurang terlayani. 6. Bahwa Legal Services Act 2007 di Inggris melalui Section 15 mengatur tentang exempt persons yang dapat memberikan layanan hukum tanpa harus menjadi advokat profesional. Selain itu, Courts and Legal Services Act 1990 Section 27 mengakui keberadaan McKenzie Friends, yaitu individu nonadvokat yang diperbolehkan memberikan bantuan hukum tidak langsung di persidangan [Legal Services Act 2007 (UK), Chapter 29, Section 15; Courts and Legal Services Act 1990 (UK), Chapter 41, Section 27. Lihat juga Practice Guidance: McKenzie Friends (Civil and Family Courts) [2010] 1 WLR 1881]. Ketentuan ini membuktikan adanya pengakuan hukum terhadap bantuan hukum oleh nonadvokat dalam sistem hukum berbasis common law. 7. Bahwa Prof. Mauro Cappelletti dalam Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective menekankan pentingnya pengembangan mekanisme bantuan hukum alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat yang tidak mampu, termasuk melalui pelibatan nonadvokat [Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective, (Milan: Giuffrè Editore, 1978), hlm. 35-40]. Pandangan ini sejalan dengan permohonan Pemohon yang menghendaki pengakuan hukum terhadap
Kata Kunci
frasa jasa hukum
