Permohonan pengujian Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-08-21
Pemohon
Drs. Rusli Sibua , M.Si
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"**
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat
2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi
3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan
4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas
5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti
### Tindak Lanjut
1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]]
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum
3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan
4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi
5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM
3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan
4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi
5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik
6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetara
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini ## Amar Putusan 1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian 2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat 3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"** 4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya 5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat 2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi 3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan 4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas 5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti ### Tindak Lanjut 1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]] 2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum 3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan 4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi 5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **Hakim Anggota**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]] 2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM 3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan 4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi 5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik 6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]] ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang KUHAP]] - [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang [[KPK]] - [[UU No. 39 Tahun 1999]] tentang HAM]] - [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang TPPU]] - [[Peraturan [[KPK]] tentang Penyadapan]] ### Putusan Terkait - [[Putusan 012-016-019/PUU-IV/2006]] - Kewenangan [[KPK]] - [[Putusan 19/PUU-V/2007]] - Prosedur penyidikan - [[Putusan 21/PUU-XII/2014]] - Penyadapan - [[Putusan 36/PUU-XV/2015]] - Hak asasi manusia ## Timeline - **2015-08-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-09-21**: Perbaikan permohonan diterima - **2016-11-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[Kasus Korupsi Bupati]] - Penyidikan [[KPK]] - [[Konflik KUHAP-[[KPK]] - Harmonisasi hukum - [[Penyadapan [[KPK]] - Prosedur penyidikan ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat 3. " ## Legal Analysis ### Argumentasi Pemohon 1. **Konflik Norma**: Pertentangan KUHAP dan UU [[KPK]] 2. **Hak Asasi Manusia**: Pelanggaran hak privasi 3. **Kepastian Hukum**: Ketidakpastian prosedur 4. **Negara Hukum**: Tidak sesuai prinsip negara hukum ### Pertimbangan Mahkamah 1. **Harmonisasi**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] 2. **Keseimbangan**: Pemberantasan korupsi vs perlindungan HAM 3. **Prosedur**: Pentingnya prosedur yang jelas 4. **Efektivitas**: [[KPK]] tetap harus efektif --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2015* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2015 on 2025-07-18 17:51:04 -->
