Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-12
Pemohon
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2),
Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), Pasal 61A ayat (1), Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162,
Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal
170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57,
459
Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 6 November 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 227/PAN.MK/2020,
yang kemudian diperbaiki oleh Pemohon dengan perbaikan permohonan bertanggal
460
28 Desember 2020 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2020. Dengan demikian permohonan Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-
undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi besar dalam
pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan peraturan
perundang-undangan
yang
diperintahkan
dan
dibutuhkan
dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam masa
pemeriksaan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya
belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan, Mahkamah
dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah sejak bulan
Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima)
461
hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena, pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) perihal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 dengan pertimbangan hukum, sebagai
berikut.
491
[6.1]
Menimbang bahwa alasan dalam pendapat hukum berbeda (dissenting
opinion) terkait pengujian formil sebagaimana telah diputus dalam Perkara Nomor
91/PUU-XVIII/2020 secara mutatis mutandis berlaku pula untuk alasan pengujian
formil dalam perkara ini. Dengan ditolaknya permohonan pengujian formil maka
pendapat hakim terhadap konstitusionalitas pengujian materiil pada permohonan ini
dapat terus dilanjutkan. Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) ini, kami tidak
akan merespons semua dalil permohonan Pemohon secara rinci. Hanya beberapa
dalil saja yang akan kami respons, yakni terkait dengan dalil yang menurut pendapat
kami penting dan harus dikabulkan, terutama ihwal beberapa isu hukum
ketenagakerjaan. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect),
perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni
terkait dengan Jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya
disingkat PKWT); Relasi Antara Perusahaan Alih Daya (outsourcing),
Perusahaan Pemberi Kerja dengan Pekerja; Perihal Pengupahan; dan
Pembayaran Pesangon Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
[6.2]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker
yang menyatakan,”Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian
kerja.”bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
Secara umum, Pasal a quo mengatur ihwal PKWT yang selesainya pekerjaan
didasarkan pada dua keadaan, yakni jangka waktunya selesai atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu. Kedua keadaan dimaksud merupakan indikator berakhirnya
PKWT yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Logika hukum pembentuk
undang-undang dalam menentukan parameter berakhirnya PKWT diatur dalam
perjanjian kerja nampak awalnya dapat diterima. Sebab, pada dasarnya hubungan
492
kerja antara pekerja dan perusahaan berada dalam konstruksi hukum perjanjian
yang secara konseptual menempatkan posisi antara pekerja dan perusahaan pada
derajat yang setara. Akan tetapi dalam praktik, posisi pekerja selalu berada dalam
posisi yang lemah dan tidak setara (unequal) apabila dibandingkan dengan
perusahaan pemberi kerja. Hal ini lah yang mendorong adanya upaya perlindungan
hukum terhadap pekerja dengan porsi yang lebih besar.
Apabila ditilik lebih jauh, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu yang didasarkan pada perjanjian kerja tanpa adanya batasan waktu
minimal, berpotensi mengubah karakter pekerjaan dalam PKWT atau pekerjaan
yang bersifat sementara menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
atau pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak didasarkan pada jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan. Sebagai contoh, apabila jangka waktu berakhirnya
PKWT tidak secara tegas dan jelas diatur dalam undang-undang, maka dalam
membuat perjanjian kerja, boleh jadi suatu perusahaan membuat hubungan kerja
yang permanen tetapi dengan konstruksi perjanjian kerja waktu tertentu, yakni 1
tahun, 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan lebih, sehingga hal ini berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja. Oleh karena itu,
limitasi waktu bagi PKWT mutlak diperlukan. Suatu pekerjaan yang termasuk dalam
kategori PKWT ditentukan jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan. Jangka waktu pekerjaan yang bersifat sementara yang dibuat melalui PKWT
tidak boleh terlalu lama. Sebab, hal ini berpotensi mereduksi hak konstitusional
pekerja yang membutuhkan kepastian akan jaminan keberlangsungan memperoleh
pekerjaan. Apabila Jangka waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sudah tercapai,
tetapi pekerjaan yang bersifat sementara dimaksud belum selesai, maka dapat
diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun. Jika setelah melalui masa perpanjangan,
pekerjaan dimaksud belum selesai, maka perusahaan pemberi kerja harus
mengubah pola konstruksi PKWT menjadi PKWTT atau menjadi hubungan
pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, pekerjaan yang bersifat tetap atau rutin tidak boleh diakali dengan
menggunakan konstruksi PKWT yang dalam praktik acapkali dilakukan untuk
493
menghindari PKWTT dengan pembaruan kontrak setiap tahunnya. Hal ini tentunya
merugikan pekerja karena statusnya selalu sebagai pegawai kontrak (PKWT) dan
tidak pernah menjadi pegawai tetap (PKWTT). Oleh karena itu, pada prinsipnya
jangka waktu pekerjaan yang bersifat sementara atau akan selesai pada waktu
tertentu adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Akan tetapi, apabila pekerjaan yang
bersifat sementara dimaksud belum selesai, maka dapat diperpanjang maksimal 1
(satu) tahun. Jika setelah jangka waktu perpanjangan, pekerjaan dimaksud belum
selesai, maka perusahaan pemberi kerja harus mengubah konstruksi PKWT yang
bersifat sementara menjadi PKWTT yang bersifat tetap. Hal ini semata-mata untuk
memberikan jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, jangka waktu
untuk PKWT ini harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh dalam peraturan
pemerintah karena terkait erat dengan pengaturan hak konstitusional pekerja,
sehingga tidak bisa hanya ditentukan oleh Pemerintah saja melalui instrument
hukum Peraturan Pemerintah (PP), melainkan juga ditentukan oleh DPR dan
Pemerintah melalui instrumen hukum undang-undang. Oleh karena Pasal 56 ayat
(3) UU Ciptaker ini berkait kelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ciptaker,
maka pertimbangan hukum Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker, berlaku pula untuk Pasal
59 ayat 1 huruf b UU Ciptaker. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
dalil Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang isu hukum terkait.
Relasi Antara Perusahaan Alih Daya (outsourcing), Perusahaan Pemberi Kerja
dengan Pekerja
[6.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 66 UU Ciptaker yang
menyatakan,
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
(2)
Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
tanggung jawab perusahaan alih daya.
494
(3)
Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi
pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya
tetap ada.
(4)
Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk
badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perlindungan
pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”;
bahwa menurut Pemohon Pasal 66 a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”, Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”, Pasal 28D ayat (2) yang
menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.", Pasal 28G ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”, Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan,
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.", dan Pasal 28 yang
menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”;
Salah satu yang kentara dalam Pasal 66 UU Ciptaker ini adalah dihapuskannya
ruang lingkup dan sifat perusahaan alih daya (outsourcing) yang semula diatur di
dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan,
pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi
kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
495
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Selain itu, ketentuan pasal a
quo juga mengatur ihwal persyaratan yang harus dimiliki oleh perusahaan alih daya.
Pasal a quo juga mengatur suatu klausula yang sangat penting, yakni adanya
peralihan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya menjadi
hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja manakala
ditemukan adanya jenis kegiatan yang bersifat pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi, dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan penyedia
jasa pekerjaan.
Namun demikian, ketentuan dimaksud yang semula diatur dalam Pasal 66 ayat
(1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan, tidak dimuat lagi dalam ketentuan Pasal 66 UU
Ciptaker. Pertanyaannya, apakah dengan tidak dimuatnya pasal 66 ayat (1) dan ayat
(2) UU Ketenagakerjaan menyebabkan Pasal 66 UU Ciptaker bertentangan dengan
UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diuraikan terlebih dahulu tafsir gramatikal
Pasal 66 UU Ciptaker. Dari ketentuan pasal a quo, tidak terdapat perbedaan ruang
lingkup pekerjaan antara perusahaan alih daya (outsourcing) dan perusahaan pemberi
kerja. Hal ini tentunya merupakan suatu kebijakan hukum terbuka (opened legal policy)
pembentuk undang-undang. Meskipun merupakan kebijakan hukum terbuka (opened
legal policy), namun kebijakan ini masih dapat diuji konstitusionalitasnya. Ketentuan
Pasal 66 UU Ciptaker dapat ditafsirkan bahwa pengusaha atau perusahaan pemberi
kerja dapat dengan bebas menggunakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa
pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi. Artinya, pengusaha dapat melakukan alih daya
(outsourcing) terhadap seluruh jenis pekerjaannya, termasuk pekerjaan pokok atau
inti (core business) kepada perusahaan outsourcing. Desain ini lah yang berubah
dari Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Pada dasarnya perubahan kebijakan politik
hukum pembentuk undang-undang merupakan domain dari pembentuk undang-
undang. Akan tetapi, desain perubahan politik hukum pembentuk undang-undang
harus berorientasi pada pemberian prioritas perlindungan dan kesejahteraan pada
pekerja. Apabila desain Pasal 66 UU Ciptaker lebih memberikan perlindungan dan
496
kesejahteraan bagi pekerja, maka tidak bermasalah tatkala pekerjaan pokok atau
pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi dilakukan oleh
perusahaan alih daya. Akan tetapi, apabila desain Pasal 66 Ciptaker merugikan
pekerja, maka yang harus diberlakukan adalah kebijakan politik hukum yang paling
menguntungkan pekerja. Dalam desain Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, apabila
pekerja perusahaan alih daya yang seharusnya mengerjakan pekerjaan bersifat
penunjang seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha tenaga
pengaman (security), usaha jasa penunjang di bidang pertambangan dan
perminyakan, serta usaha penyedia jasa angkutan pekerja, ternyata mengerjakan
pekerjaan yang bersifat pokok yang terkait dengan core business perusahaan
pemberi kerja, maka secara otomatis hubungan kerja pekerja dengan perusahaan
alih daya beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi
kerja. Hal ini dilakukan tentunya semata-mata untuk memberikan penghargaan yang
lebih kepada pekerja yang berhasil meningkatkan skill dan keahliannya sehingga
dipandang mampu mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok. Oleh karena itu,
menurut kami Pasal 66 UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan dan
penghargaan yang memadai terhadap pekerja yang telah meningkatkan skill dan
keahliannya dalam hubungan kerja sehingga pasal a quo bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum
sepanjang isu hukum terkait.
Perihal Pengupahan
[6.4]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 89 dan Pasal 90B ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU Ciptaker mengatur tentang Pengupahan. Pasal 89 UU
Ciptaker menghapus Pasal 89 UU Ketenagakerjaan berdampak UMSP dan UMSK
menjadi hilang. Selain itu, Pasal 90B ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang UMP dan
UMK tidak berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan berskala mikro dan
kecil, serta besar upah pada perusahaan berskala mikro dan kecil hanya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Penghapusan Pasal 89
dan penambahan Pasal 90B ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta–karena saling
terkait- Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal
497
90 (dihapus), Pasal 90A, Pasal 91 (dihapus), Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal
95, Pasal 97 (dihapus), Pasal 98 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat
(4), dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Norma pengupahan dalam UU Cipta Kerja
tidak menjamin hak setiap buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan; tidak memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap buruh; tidak menjamin
dan memberi hak kepada setiap buruh untuk bekerja serta menda
Kata Kunci
proses pembentukan uu cipta kerja
