Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 104/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-12-04

Pemohon

Perkasa Kentjana Putra

Majelis Hakim

Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 2]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->