Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Perkara 105/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 November 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-23

Pemohon

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, S.H., sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, S.H., sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Saldi Isra (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), dan Uang Penggantian Hak (UPH)