Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 19 Maret 2025
Pemohon
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. 3.Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. 4.Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”. 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU- XXI/2023 berikut: [3.16.2] Bahwa jaminan warga negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diuraikan di atas, juga tetap mempunyai batasan atau aturan karena kebebasan berpendapat tersebut harus menghargai hak-hak asasi orang lain dan menjaga ketertiban umum serta harus memperhatikan etika, norma dan moral, sehingga kebebasan tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik atau pertikaian dan perpecahan antar warga negara. Terkait dengan hal tersebut, negara telah memiliki instrumen hukum dalam membatasi kebebasan mengemukakan pendapat tersebut sebagaimana tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, yakni dalam Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia … Hal tersebut juga ditegaskan dalam beberapa undang-undang antara lain, dalam Penjelasan UU 9/1998 pada bagian Umum yang antara lain menyatakan, “Perwujudan kehendak warga 195 negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan Masyarakat. … Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional. (vide Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, hlm. 340-341) f. Bahwa peran negara menjamin hak “orang lain” dalam konteks hak- hak yang bersubstansikan kebebasan sangat penting mengingat kesadaran atas adanya pembatasan yang melekat dalam hak itu merupakan suatu keharusan. Sehingga DPR RI berpandangan perbuatan dilarang ini berlaku secara sama terhadap semua warga negara dan sudah tepat dirumuskan dengan frasa “orang lain” dalam Pasal-Pasal a quo, tanpa perlu mencantumkan pemaknaan pengecualian. DPR RI berpandangan frasa tersebut telah menciptakan kepastian hukum dan jaminan pemenuhan persamaan HAM setiap warga negara di hadapan hukum. Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan diberikannya pemaknaan dengan mengecualikan (i) korporasi, (ii) lembaga pemerintah, dan/atau (iii) kelompok perorangan guna menciptakan kepastian hukum dan pemajuan hak asasi merupakan hal yang tidak berdasar hukum. g. Oleh karena itu, tanpa perlu melakukan pemaknaan pengecualian terhadap subjek hukum tertentu sebagaimana Petitum Pemohon, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan “orang lain”, serta tunduk pada batasan- batasan penghormatan hak asasi yang melekat pada setiap individu orang perseorangan. h. Selanjutnya terkait frasa “suatu hal” dalam Pasal-Pasal a quo, DPR RI berpandangan bahwa frasa tersebut menunjuk pada jenis 196 perbuatan yang dilarang. Adapun “menuduhkan suatu hal” dijelaskan sebagai berikut: • “suatu hal” sebagai kelanjutan dan tidak terpisahkan dengan frasa sebelumnya, yaitu “dengan cara menuduhkan” → “dengan cara menuduhkan suatu hal” • “suatu hal” berkorelasi langsung dengan perumusan dan penormaan atas perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.” Sehingga konteks “suatu hal” Pasal-Pasal a quo tetap menunjukkan pada “dilakukannya suatu perbuatan” (sebagaimana pemaknaan yang dikehendaki Pemohon). • Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024 mengatur bahwa "menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.” i. Bahwa meski baru akan berlaku pada Januari 2026, ketentuan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) juga mengatur permusan norma yang sejalan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023: Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. 197 j. KUHP 2023 juga menggunakan frasa “orang lain” untuk menunjukkan orang perseorangan sebagai objek Pasal a quo; serta frasa “menuduhkan suatu hal” sebagai suatu cara dalam melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Meskipun KUHP 2023 menjelaskan objek adalah “orang perseorangan”, seharusnya makna “orang lain” juga akan sejalan dengan pemaknaan demikian selama APH mampu memahami konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 secara komprehensif. k. Berdasarkan uraian di atas, DPR RI justru berpandangan pemaknaan sebagaimana Petitum Pemohon agar “suatu hal” diubah menjadi “dilakukannya suatu perbuatan”, merupakan bentuk pengulangan penormaan yang tidak efektif dan tidak diperlukan. Sebab, frasa “dilakukannya suatu perbuatan” juga merujuk pada bagaimana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik itu dilakukan. DPR RI berpandangan bahwa pemaknaan sebagaimana frasa di Petitum Pemohon tersebut tidak menjawab persoalan banyaknya proses pemidanaan di masyarakat sebagaimana Pemohon dalilkan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 48). Frasa “suatu hal” dalam Pasal- Pasal a quo UU ITE 2024 hanya akan dapat dimaknai secara ideal dan komprehensif apabila melihat keseluruhan rumusan secara sistematis dan utuh. Tentunya terpenuhi atau tidaknya unsur- unsur delik perbuatan dimaksud juga akan bergantung pada peristiwa hukum yang nantinya akan dibuktikan di pengadilan. l. Bahwa berdasarkan fakta di media terkait dengan kasus yang dialami Pemohon, organisasi kemasyarakatan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) telah mengirimkan surat dan pendapat hukum kepada Jaksa terkait kasus yang terjadi pada Pemohon yang pada intinya berpandangan bahwa permasalahan yang dialami Pemohon merupakan persoalan penegakan hukum oleh APH. Hal tersebut menunjukkan Pasal a quo bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. 198 m. Selain itu, terkait dengan pemidanaan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, DPR RI berpandangan bahwa dalil Pemohon tidak relevan dan berdasar hukum. Sebab, Pemohon menghendaki pemaknaan hanya berdasarkan kepentingan subjektif agar pemidanaan pencemaran nama baik (defamation) bisa mendapatkan rambu-rambu dan instrumen hukum pidana jauh dari kesewenang- wenangan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 28); sementara di sisi lain pemaknaan yang Pemohon kehendaki justru mereduksi nilai kepastian hukum dan ketertiban dalam dunia digital saat ini dalam konteks negara memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk warga negaranya. n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, DPR RI berpandangan bahwa dalil-dalil Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan sangat bergantung pada peristiwa hukum dan penerapan hukum, dan pembuktian oleh APH. Sehingga tidak ada urgensi untuk memberikan pemaknaan bersyarat sebagaimana Petitum Pemohon terkait Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024. • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 1. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 sepanjang frasa “tanpa hak” telah memberikan ruang terjadinya hasutan kebencian secara
Kata Kunci
pencemaran nama baik dan hasutan kebencian
