Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2023
Pemohon
Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 19 Agustus 2023, dari perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Sofianto Soetono, S.H., dan Imam Hermanda, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 105/PUU-XXI/2023 pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 105.105/PUU/ TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 105.105/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 20 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para Pemohon, bertanggal 3 Oktober 2023, perihal Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo; e. bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, namun para Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut sebagaimana dikemukakan dalam huruf d di atas, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik 3 kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU- XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Kata Kunci
batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden
